Tampilkan postingan dengan label Undang Undang Kesusilaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang Undang Kesusilaan. Tampilkan semua postingan
Undang Undang Kesusilaan
Posted by saeful uyun
on
Minggu, 21 Februari 2010
, under
Undang Undang Kesusilaan
|
komentar (0)
RUU KUHP
BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Pasal 4 11
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori Ill, setiap orang yang:
