Komunitas Blogger Bekasi

Undang Undang Kesusilaan

Minggu, 21 Februari 2010 , Posted by saeful uyun at 20.44

RUU KUHP

BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN

Pasal 4 11

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori Ill, setiap orang yang:

a. melanggar kesusilaan di muka umum; atau

b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan sendiri.

Pasal 412

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori Ill, setiap orang yang:

menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan, gambar atau benda sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang isinya melanggar kesusilaan--

membuat atau mempunyai persediaan tulisan, gambar, atau benda dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan sehingga terlihat oleh umum atau membuat atau mempunyai persediaan rekaman dengan maksud untuk diperdengarkan sehingga terdengar oleh umun yang isinya melanggar kesusilaan;

secara terang-terangan atau dengan kehendak sendiri mengedarkan, menawarkan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh tulisan, gambar, benda, atau rekaman, yang isinya melanggar kesusilaan; atau

melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, atau c, jika ada alasan yang kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar, benda atau rekaman tersebut melanggar kesusilaan.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalani ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Kategori 111.

Pasal 413

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 1, setiap orang yang :

a. di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;.

b. di muka umum mengucapkan pidato yang melanggar kesusilaan; atau

c. di tempat yang terlihat dari jalan umum membuat tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan.

Pasal 414

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori Ill, setiap orang yang :

menawarkan, memberikan untuk seterusnya atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar, benda atau rekaman yang diketahui atau patut diduga melanggar kesusilaan, atau alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;

membacakan tulisan atau memperdengarkan rekaman atau memperlihatkan gambar yang diketahui atau patut diduga menyinggung perasaan kesusilaan di hadapan orang yang diketahui atan patut diduga belum berumuir 1 8 (delapan belas) tahun dan belum kawin; atau

melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, jika ada alasan kuat untuk menduga, bahwa tulisan, gambar. benda atau rekaman tersebut menyinggung perasaan kesusilaan atau alat tersebut adalah alat untuk mencegah kehamilan.

Pasal 415

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 11, setiap orang yang:

di tempat Ialu lintas umum secara terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, sampul, atau isi sehingga terbaca, atau mempertunjukkan atau menempelkan gambar atau benda, yang mampu membangkitkan birahi orang yang belum berumur 1 8 (delapan belas) tahun dan belum kawin;

di tempat lalu lintas umum, secara terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan birahi orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;

secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, mempertunjukkan tulisan, gambar atau barang yang manipu membangkitkan birahi remaja atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan sebagai dapat diperoleh, tulisan atau gambar yang mampu membangkitkan birahi orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.

menawarkan, memberikan untuk seterusnya atau sementara waktu, menyerahkan atau meniperlihatkan gambar atau benda yang mampu membangkitkan birahi pada orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin atau ;

memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan birahi di muka orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.

Pasal 416

Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan suatu sarana untuk mencegah kehamilan, atau secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunj~ untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut,di pidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1

Pasal 417

Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan atau secara terang-terangan atau tanpa diminta rnenawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 1.

Pasal 418

Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalani Pasal 412, Pasal 414, dan Pasal 416 jika perbuatan tersebut dilakukan dalani rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.

Pasal 419

(1) Di pidana karena permukahan,dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan niciakukan persetubuhan dengan perenipuan yang bukan istrinya;

perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan laki bukan dengan laki suaminya;

laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri yang tercemar.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 28.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 420

(1) Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, dan karenanya mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat setempat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategeri 11.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan keluarga salah satu pembuat tindak pidana sampai derajat ketiga, kepala adat, atau oleh kepala desa / lurah setempat.

Pasal 421

(1) Laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan tidak bersuami dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut atau karena tipu muslihat yang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV

(2) Laki-laki yang tidak beristeri bersetubuh dengan persetujuan perempuan tersebut dengan perempuan tidak bersuami, yang mengakibatkan perempuan tersebut hamil dan tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV

Pasal 422

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dan kerenanya mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat setempat, dipidana pidana penjara paling laina 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Kategori 11 .

(2) Tindak pidana sebagaimana didalam dalam ayat (1) tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan keluarga salah satu pembuat tindak pidana sampai derajat ketiga, kepala adat, atau oleh kepala desa / lurah setempat.

Pasal 423

(1) Dipidana karena melakukan tindak pidana perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun :

laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut..

laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan. tanpa persetujuan perempuan tersebut;

laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut, tetapi persetujuan tersebut dicapai melalui ancaman untuk dibunuh atau dilukai;

laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut karena perempuan tersebut percaya bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya yang sah;

laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan yang berusia di bawah 14 (enipat belas) lahun, dengan persetujuannya. atau

laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

(2) Dianggap juga melakukan tindak pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :

laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan; atan

laki-laki memasukan suatu benda yang bukan merupakan bagian tubuhnya ke dalam vagina atau anus perempuan.

Pasal 424

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dipidana karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun.

Pasal 425

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sernbilan) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun setiap orang yang :

melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;

melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga belum beruniur 14 (enipat belas) tahun; atau

membujuk seseorang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 14 (empat belas) tahun, untuk dilakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul atau untuk bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Pasal 426

(1) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 5 (lima belas) lahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

(2) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 dan Pasal 425 butir a dan b mengakibatkan luka berat, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidanapenjara paling laina 12 (dua belas) lahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

(3) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 dan Pasal 425 butir a dan b mengakibatkan matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 Oima) tahun.

Pasal 427

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 1 8 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) lahun dan paling singkat 1 (satu) tahun.

Pasal 428

Setiap orang yang dengan memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin serta berkelakuan baik, untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya di lakukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan paling singkat 2(dua)tahun.

Pasal 429

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak kandungnya dipidana dengan pidana penjara paling lama l0(sepuluh)tahun. ,

(2) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk dididik atau dijaga, atau dengan pembantu rumah tangganya atau dengan bawahannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 0 (sepuluh) tahun:

pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau

pengurus, dokter, guru, pegawai, petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara lewat latihan karya, rumah pendidikan rumah piatu, rumah sakit jiwa atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Pasal 430

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun.

Pasal 431

1) Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 0 (sepuluh) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun.

(2) Setiap orang yang di luar hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atan persetububan dengan orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 1 8 (delapan belas) tahun dan belum kawin, dipidana dengan pidana penjara paling lania 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sebagai pekerjaan atau kebiasaan, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lania 1 5 (lima belas) tahun dan paling singkat 4 (empat)tahun.

Pasal 432

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun, setiap orang yang :

menjadikan sebagai pekerjaan atau kebiasaan menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh. atau

menarik keuntungan dari perbuatan cabul atau persetubuhan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Pasal 433

(1) setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan atau menyerahkan laki-laki di bawah umur 18 (delapan belas) tahun atau perempuan kepada orang

lain untuk melakukan perbuatan cabul, pelacuran atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana karena perdagangan lain-lain dan perempuan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Kategori V

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan perempuan tersebut memperoleh pekerjaan tetapi ternyata di serahkan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan cabul, pelacuran atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 434

Setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran dijalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 1.

Pasal 435

(1) Pembuat salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 1, Pasal 419 sampai dengan Pasal 426, dan Pasal 427 sampai dengan Pasal 433, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) butir a, b, c, dan atau d.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 sampai dengan Pasal 433 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan bahwa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tersebut.

Pasal 436

(1) Setiap orang yang mengobati atau menyuruh untuk mengobati seseorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa pengobatan tersebut

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan pekerjaan tersebut.

(3) Dokter yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan alasan atau atas indikasi medis tidak dipidana.

Pasal 437

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lania 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori Ill, setiap orang yang :

menjual atau memberi bahan yang memabukan kepada orang yang nyata kelihatan mabuk;

menjual atau memberi bahan yang memabukan kepada orang yang belum berumur 1 8 (delapan belas) tahun; atau

dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang minum atau memakai bahan yang memabukkan.

(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara:

paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat;

paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

(3) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan pekerjaan tersebut.

Pasal 438

Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk atau pada waktu melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atan denda paling banyak Kategori 111.

Pasal 439

(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Kategori 11, setiap orang yang:

menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut; atau

tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut, tidak memberi makan atan kebutuhan hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat atau luka berat, atau mati, maka pembuat tindak pidana dipidana karena penganiayaan hewan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori 111.

(3) Jika hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepunyaan pembuat tindak pidana, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan tindak pidana sebagainma dimaksud dalam ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 11.

Pasal 440

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap orang yang:

menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan

perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tersebut.

Pasal 441

Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar